Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Dosa Besar!
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya uzur dilarang dalam Islam. Bahkan, seorang muslim yang melakukan hal tersebut harus menanggung sejumlah konsekuensi selain mengqadha puasanya.
Memang terdapat sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja, seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui, hingga orang yang tercekik haus. Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan sengaja.
Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang serius dalam Islam dan berpotensi mendatangkan dosa yang besar. Dosa tersebut termasuk melanggar perintah Allah, mengabaikan tanggung jawab sebagai seorang Muslim, dan menghina ibadah yang mulia.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan keji (dan perbuatan yang buruk) dan berdusta, Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minuman (puasanya)." (Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya menjaga perilaku dan sikap selama menjalankan puasa, bukan hanya menahan diri dari makanan dan minuman.
Melansir dari VIVA, dikatakan bahwa seseorang yang nekat membatalkan puasanya secara sengaja atau yang biasa disebut mokel, maka akan mendapat ancaman dan siksaan yang pedih di akhirat. Nantinya, tubuh mereka akan digantung dengan mulut yang mengeluarkan darah.