Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Dosa Besar!

Ilustrasi Buka Puasa
Sumber :
  • Istimewa

Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i, yang berbunyi: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'," (HR An-Nasa'i).

Tradisi Malem Selawe: Acara Rutin Peninggalan Sunan Giri untuk Mendapat Berkah Lailatul Qadar

Menurut Yahya Abdurrahman al-Khatib dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita Hamil, membatalkan puasa secara sengaja berarti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan unsur kesengajaan. Dengan demikian, mereka diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkannya baik dengan qadha maupun fidyah.

Namun, jika seseorang membatalkan puasa dengan melakukan dosa besar, seperti berhubungan suami istri, maka sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya.  

RS Wates Husada Gresik Santuni 300 Anak Yatim dari 3 Kabupaten

Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal yaitu memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 fakir miskin.