Pentingnya Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Penipuan dan Pinjol
- Viva.com
Jatim – Kemajuan teknologi informasi bukan hanya membawa dampak positif bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Bila tidak mampu menyikapinya dengan baik dan bijak, tentu saja dampak negatif akan menghampiri. Hal demikian ini tentu tidak diinginkan terjadi.
Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi adalah maraknya penipuan dan pinjaman online (Pinjol). Padahal, berbicara soal pinjol, masyarakat pun belum banyak yang tahu mana yang legal mana yang illegal.
Untuk membekali hal itu maka perlu didukung dengan pemahaman karena masih rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan anak muda, sehingga terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Dilansir dari VIVA, Senin, 15 Mei 2023, Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera, Suhardiman Hamid, menuturkan bahwa literasi keuangan adalah kewajiban bagi seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Bahkan, kata dia, pemerintah telah mewajibkan seluruh perusahaan asuransi, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lain untuk melaksanakan literasi keuangan agar meningkatkan kesadaran atas pengelolaan keuangan bagi masyarakat.
"Kami ajak anak-anak muda untuk mengenal industri jasa keuangan. Jadi mereka punya ilmu agar tidak menjadi korban penipuan maupun pinjol ilegal, dan memilih atau memitigasi untuk berinvestasi di lembaga keuangan resmi, atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia, melalui keterangan resminya, Minggu, 14 Mei 2023.
Kepala Kantor OJK Regional III Jateng-DIY, Sumarjono, mengatakan bahwa literasi sangat penting karena masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak melek keuangan. Mengingat kini banyak terjadi penipuan yang membawa nama badan atau perusahaan melalui email, SMS, WhatsApp, ataupun aplikasi.
"Kita harus hati-hati tidak boleh klik link sembarangan. Karena, dengan sekali klik, data-data penting kita akan mudah diretas sehingga untuk mengenali keaslian jasa keuangan itu bisa dengan cara cek ke kontak hotline OJK di 157 atau WA 081157157157. Cukup ketik nama perusahaan terkait maka akan terlihat, apakah terdaftar atau tidak," jelasnya.
Menurut Sumarjono, masih ada ketimpangan antara literasi dan litursi keuangan di masyarakat. Sebab, ketika masyarakat belum terlalu paham produk-produk jasa keuangan tetapi mereka sudah menggunakan. Ia menilai hal itu menjadi masalah besar, karena masyarakat yang tidak paham cara kerja jasa keuangan justru bakal dirugikan.
"Dengan begitu, tidak sedikit yang menjadi korban penipuan pinjol ilegal. Literasi bisa meningkatkan pemahaman terkait produk jasa keuangan. Kita jadinya tidak mudah tertipu dengan perusahaan yang secara hukum tidak terdaftar dan diawasi OJK," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Penipuan Banyak Terjadi Lewat SMS hingga WhatsApp