Jarang Diketahui! Gegara Ini Mobil Tak Bisa Diklaim Asuransi

Ilustrasi mobil kecelakaan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Untuk memberikan perlindungan ketika mengalami risiko, setiap pemilik kendaraan sudah pasti mempertimbangkan untuk memiliki asuransi. Dengan adanya asuransi, diharapkan pemilik kendaraan bisa membuat lebih tenang ketika mengendarai kendaraannya di jalan raya. 

Truk Tangki Gas Terguling di Perbatasan Sidoarjo-Mojokerto, Timpa Mobil Pikap hingga Pemotor

Namun demikian, perlu juga diketahui dan dipahami bahwa ada beberapa penyebab pemilik kendaraan tak bisa mengklaimkan asuransinya karena beberapa hal. Retail Technical Analyst Asuransi Astra Wirawan Prasetyo menyampaikan, tidak semua kasus asuransi bisa diklaim. Ada beberapa hal yang bisa menjadi sebab klaim ditolak oleh perusahaan asuransi. 

“Makanya jika pemilik kendaraan mempunyai asuransi, pahami dulu, apalagi yang masih baru. Saat ini asuransi kendaraan dibagi menjadi dua, yakni komprehensif dan TLO. Untuk komprehensif, menjamin kerusakan seperti kobil tergores, sementara TLO asuransi yang memberikan perlindangan,” katanya dikutip dari VIVA, Rabu, 31 Agustus 2022. 

Kehabisan Bensin saat Melaju di Tol? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Sebab-sebab klaim asuransi ditolak, di antaranya, pertama, kerusakan kendaraan yang diakibatkan karena menarik kendaraan lain, digunakan untuk latihan mengemudi, perbuatan jahat yang tinggal bersama, penipuan atau hipnotis, digunakan untuk kelebihan muatan, pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melanggar rambu lalu lintas, digunakan untuk taksi online, rusak karena kerusuhan atau huru hara, dan mengalami bencana alam.

Kedua, klaim asuransi akan ditolak bila yang rusak ialah aksesori dan dokumen seperti STNK dan BKPB rusak atau hilang. “Setiap pemilik asuransi harus membaca isi perjanjian serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” tandas Wirawan.

Tren Modifikasi Mobil Ini Meningkat Pesat di Indonesia

Lantas bagaimana cara mengklaimkan asuransi apabila kendaraan rusak? Pertama, kirim laporan selambat-lambatnya lima hari sejak tanggal risiko. Pemilik bisa menghubungi garda akses 1500112 atau datang langsung ke service points Asuransi Astra. Setelah itu, melakukan upaya minimalisir kerugian. Jangan lupa untuk menjaga bukti-bukti kerugian yang terjadi dan memberi kesempatan kepada penanggung untuk melakukan penelitian. 

Di samping itu, segera membuat Surat Laporan Kepolisian untuk kerugian akibat pencurian, perbuatan jahat dan tuntutan pihak ketiga. Sedikit informasi, sediakan pula dokumen klaim awal asuransi seperti STNK, KTP, SIM pengemudi pada saat kejadian, dan surat kuasa jika dikuasakan.