Kominfo Pastikan Iklan Judi Online di Media Sosial X Sudah di Take Down

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah).
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim –Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan platform media sosial X sudah melenyapkan konten iklan judi online yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Jadi Korban Begal Payudara, Karyawati di Mojokerto Kejar dan Rekam Pelaku

"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," katanya, Jumat, 19 Januari 2024 dilansir dari VIVA.

Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X tersebut awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online.

DPRD Jatim Setuju Ada Peraturan Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak

Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat melancarkan aksinya. Kendati demikian, setelah ditegur oleh Kemenkominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online tersebut, platform X langsung menangani laporan itu.

Lebih lanjut, Semuel berpendapat pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial termasuk pengguna X dapat berguna untuk membuat ruang digital Indonesia sehat dan produktif. 

Ortu Wajib Tahu, Begini Cara Batasi Penggunaan Media Sosial pada Anak

Dengan pengguna yang aktif melapor apabila ada konten yang terindikasi bermasalah, maka platform-platform media sosial tersebut dapat lebih cepat menangani bahkan memutus akses konten tersebut apabila dirasakan bermasalah.

"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan me-reduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," jelas Semuel. 

Halaman Selanjutnya
img_title