Dua Pencuri yang Beraksi di Mie Gacoan Gresik Ditangkap Polisi

Salah satu dari dua pemuda maling yang ditangkap Kepolisian.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim- Dua pelaku komplotan pencurian dengan pemberatan di Mie Gacoan Gresik berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kebomas, Sabtu, 20 Januari 2024.

img_title Penjual Buah di Balongpanggang Gresik Ditangkap, Diduga Curi Tas Senilai Rp20 Juta di Masjid

Kedua pelaku mencuri itu membawa barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) yang hilang berupa uang tunai Rp. 5.336.400, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.

Kedua tersangka diketahui bernama Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

img_title Kemarau Panjang, Polda Jatim Salurkan 37 Ribu Liter Air Bersih ke Warga

Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari Sabtu, 11 November 2023 sekira pukul 06.50 WIB lalu.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV," katanya.

img_title Rail Clinic dan Rail Library KAI Hadir di Cerme Gresik, Warga Dapat Layanan Gratis

Setelah berhasil mengumpulkan hasil penyidikan, Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas slempang biru merk Eiger," jelas Kompol Rokib.

Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut ancaman hukuman yang diberikan yakni pasal 363 KUHP. Tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Kebomas," ucap Kompol Rokib.