Polisi Ringkus Gerombolan Pesilat yang Keroyok Pengendara Motor di Tuban, Terancam 7 Tahun Penjara

6 pesilat yang keroyok pengendara motor ditangkap.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim –Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil membekuk 6 gerombolan pesilat yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Raya Pakah-Rengel, Desa Sumuragung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Minggu 21 Januari 2024 lalu.

Menderita Penyakit Ginjal, Tahanan Kasus KDRT di Tuban Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Dua pengendara motor yang menjadi korban penganiayaan itu adalah AB (18) pelajar asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dan teman perempuannya N (17), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Kasus pengeroyokan yang menimpa pelajar ini bermula saat, gerombolan tersebut melakukan konvoi. Kemudian gerombolan pesilat tersebut berpapasan dengan kedua korban lalu melakukan pengeroyokan hingga menendang kepala salah satu korbannya.

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Kasus ini kemudian viral di media sosial dan tak butuh waktu lama polisi akhirnya berhasil mengamankan 13 pesilat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya 6 dari 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan, dari 6 tersangka yang diamankan satu masih berusia di bawah umur. Adapun 6 pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial DA (19), MA (22), MZK (23), AK (27), R (23), MSH (16).

Pemotor di Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Saat Hendak Belok di Jalan Menikung

"Jadi yang perlu kita tegaskan, kami tidak melakukan pembiaran seperti yang viral di video itu, justru kami sudah mencegah kejadian itu dengan mengerahkan anggota yang berpakaian preman. Tapi karena jumlahnya banyak kita kesulitan," kata Suryono, Selasa 23 Januari 2024.

Kemudian setelah kejadian itu, anggota yang melakukan dokumentasi di lapangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title