Polisi Ringkus Gerombolan Pesilat yang Keroyok Pengendara Motor di Tuban, Terancam 7 Tahun Penjara

6 pesilat yang keroyok pengendara motor ditangkap.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para telah dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres.

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan