Curi Motor Modus Tanya Alamat, Pemuda Surabaya Ditangkap Polisi Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Dua bocah inisial MGBL (12) dan AGG (12) asal Menganti jadi korban pencurian sepeda motor. Modus penipuan yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya dengan membujuk dengan berpura-pura menanyakan alamat ke kedua korban.
Kapolsek Menganti, Iptu Roni Ismullah mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Kampung Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Sabtu, 13 Januari 2024 lalu.
"Saat itu MGBL bersama dengan temannya AGG asal Menganti mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5492 FJ, warna hitam merah dengan cara berboncengan," ucapnya, Rabu, 24 Januari 2024.
Kemudian lanjut Iptu Roni, sekitar pukul 17:30 WIB saat tiba di jalan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti, tiba-tiba kedua bocah ini di pepet dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
"Kemudian meminta anak tersebut menunjukkan alamat seseorang dan diajak berputar-putar dengan masing-masing di bonceng secara terpisah," katanya.
Sesampainya di jalan Kampung Hulaan, semuanya berhenti, selanjutnya korban diturunkan oleh pelaku HP (32) asal Simokerto, Surabaya untuk disuruh membelikan kertas dan dikasih uang sebesar Rp. 50.000, dan pelaku membawa motor korban.
"Sedangkan pelaku satunya berinisial S (DPO), menurunkan AGG di daerah waduk hulaan Kecamatan Menganti," terang Iptu Roni melalui sambungan telepon.
Karena ada warga yang merasa curiga, lanjutnya, kemudian warga menghentikan pelaku HP. Pada saat akan ditanyai oleh warga, tiba-tiba pelaku berusaha kabur.
Pada saat itu juga bersamaan ada anggota opsnal Reskrim Polres gresik dan Reskrim Polsek Menganti sedang melaksanakan penyelidikan serta patroli hunting di wilayah tersebut.
"Akhirnya anggota Reskrim dibantu warga melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP. Pelaku sempat akan di massa oleh warga, selanjutnya untuk proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Menganti," jelas Iptu Roni.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5492 FJ, kunci kontak sepeda motor, 1 lbr uang tunai Rp. 50.000.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ungkap Iptu Roni.