Hanya Pakai Sendok, Pencuri Ini Berhasil Gasak Tiga Unit Komputer Puskesmas di Tuban

Konferensi Pers Kasatreskrim Polres Tuban.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang