Nasib Pilu Kakek di Bojonegoro, Diseret ke Bui Gegara Dituduh Curi Ayam Milik Kadesnya

Kakek Suyanto saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Bojonegoro, VIVA Jatim –Nasib pilu dialami seorang kakek bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Ia diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara karena dituduh mencuri ayam milik kepala desanya Siti Kholifah yang mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta.

Langit Cerah Berawan di Jawa Timur: Cuaca Bersahabat, Warga Bisa Lega

Krobologi

Kasus tuduhan pencurian yang menyeret kakek Suyatno ini berawal saat Suyatno membeli ayam di pasar Dander senilai Rp110 ribu. Kemudian oleh Suyanto ayam tersebut di jual kembali ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.

Rumah Makan Milik Mulyono Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

Kemudian ada orang yang mengetahui bahwa ayam yang dibeli Suyanto itu serupa dengan milik kades dan kejadian ini dilaporkan ke polisi. Kasus tuduhan pencurian ini terjadi pada tahun 2022 lalu.

Kasus ini juga sempat mandek di polsek setempat kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini kembali dilanjutkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu 24 Januari 2024 untuk yang pertama kalinya.

Rumah Warga Bojonegoro Terbakar Gegara Selang Gas Elpiji Bocor, Kerugian Capai Rp400 Juta

Kuasa hukum terdakwa, Hanafi mengungkapkan, kliennya didakwa dengan pasal pencurian. Menurutnya, berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ayam yang dituduh dicuri itu senilai 4,5 juta. Mahalnya harga ayam tersebut diragukan oleh kuasa hukum.

"Persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan," kata Hanafi.

Halaman Selanjutnya
img_title