Nasib Pilu Kakek di Bojonegoro, Diseret ke Bui Gegara Dituduh Curi Ayam Milik Kadesnya

Kakek Suyanto saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Hanafi melanjutkan, Kakek Suyanto juga sempat ada tawaran untuk restorative justice (RJ) tapi hal itu ditolak karena memang kliennya tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 4 Rumah di Bojonegoro Ludes Terbakar

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto mengatakan, sidang perkara pidana nomor 7/Pid.B/2024/PN Bjn ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pencurian dengan terdakwa Suyatno.

Terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan. Sonny mengatakan di dalam dakwaan, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan.

Wasapada! Dua Pasien di Bojonegoro Meninggal karena DBD

"Terlepas nanti pembuktiannya seperti apa, biarkan fakta persidangan akan menentukan. Kalau di dalam perkara ini yang saya baca dalam dakwaan, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan," pungkasnya.