Gapasdap Ungkap Alasan Protes Menhub soal Tarif Angkutan Penyeberangan
- Istimewa
Jatim – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) kembali menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi dan lintas negara 11 persen. Intinya, tarif yang ditetapkan pemerintah disebut berpengaruh pada menurunnya jaminan keselamatan pelayaran.
Menhub menyebut bahwa kenaikan tarif 11 persen tersebut dengan mempertimbangkan biaya logistik dan transportasi. Menanggapi itu, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut tidak berdasar pada perhitungan yang benar.
Keputusan itu tidak sesuai dengan yang diajukan operator angkutan penyeberangan dan telah disetujui atas dasar perhitungan dan analisa yang dilakukan Kemenhub beserta Gapasdap dengan melibatkan stakeholder.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 Tahun 2019, formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan terdiri dari kepelabuhanan PT ASDP, perwakilan konsumen YLKI, asuransi Jasa Raharja dan bahkan juga melibatkan Kemenko Marves,” ujar Khoiri.
Berdasarkan keputusan bersama itu, lanjut Khoiri, saat itu diketahui bahwa tarif angkutan penyeberangan masih kurang 35,4 persen dari HPP operasional kapal penyeberangan. Kekurangan tarif tersebut jauh sebelum adanya kenaikan BBM subsidi dari pemerintah sebesar 32 persen.
Dikatakan Khoiri, Bila Menhub hanya menaikkan 11 persen, maka kenaikan tersebut tidak berdasarkan pada PM 66/2019, karena perhitungannya tidak melibatkan stakeholder tarif sesuai dengan peraturan menteri tersebut. Sehingga KM 184/2022 dianggap melanggar perundang-undangan.
Khoiri mempertanyakan pernyataan Menhub yang mengatakan bahwa kenaikan tarif sebesar 35,4 persen akan mengakibatkan dampak kenaikan inflasi yang tinggi. Menurutnya, pernyataan ini tidak berdasarkan analisa dan perhitungan yang benar.
"Kami, Gapasdap siap dipertemukan Kemenhub, pengamat kebijakan publik, perwakilan masyarakat YLKI, dan Badan Kebijakan Transportasi Balitbang Kemenhub," tegas Khoiri.
Dia menerangkan, pengaruh kenaikan tarif angkutan penyeberangan 35,4 persen pada harga komoditas hanya sebesar 0,11 persen. Sebagai contoh, truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya sebesar Rp974.278. Bila naik sebesar 35,4 persen, maka biaya menyeberang menjadi Rp1.319.172, naik Rp344.894 dari tarif sebelumnya.
Di sisi lain, papar Khoiri, harga komoditas beras 30 ton adalah Rp300 juta, bila per kilonya sebesar Rp10 ribu. "Berarti dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11 persen saja, atau sebesar Rp11,4 per kilogram,” tandasnya.