Gapasdap Ungkap Alasan Protes Menhub soal Tarif Angkutan Penyeberangan

Ketum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Sumber :
  • Istimewa

"Kami, Gapasdap siap dipertemukan Kemenhub, pengamat kebijakan publik, perwakilan masyarakat YLKI, dan Badan Kebijakan Transportasi Balitbang Kemenhub," tegas Khoiri.

Bantah Menhub, BHS: Kenaikan Tarif Penyeberangan 20 Persen Tak Bebani Masyarakat

Dia menerangkan, pengaruh kenaikan tarif angkutan penyeberangan 35,4 persen pada harga komoditas hanya sebesar 0,11 persen. Sebagai contoh, truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya sebesar Rp974.278. Bila naik sebesar 35,4 persen, maka biaya menyeberang menjadi Rp1.319.172, naik Rp344.894 dari tarif sebelumnya.

Di sisi lain, papar Khoiri, harga komoditas beras 30 ton adalah Rp300 juta, bila per kilonya sebesar Rp10 ribu. "Berarti dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11 persen saja, atau sebesar Rp11,4 per kilogram,” tandasnya.

Gapasdap Kecewa Pernyataan Menhub Budi Karya soal Gugatan Tarif Penyeberangan

“Maka dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan apabila naik 35,4 persen tersebut sangat kecil bila dibanding dengan harga komoditas beras awal sebelum menyeberang, yaitu Rp10 ribu per kilogram, sehingga harga beras setelah menyeberang menjadi Rp10.014 saja," imbuh Khoiri.

Dengan begitu, menurut Khoiri tidak ada alasan bagi Menhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya, di mana Kemenhub ikut terlibat saat melakukan penghitungan soal besaran tariff tersebut. 

Kritik BHS soal Tarif Angkutan Penyeberangan: Bahayakan Keselamatan

“Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008,” ucap Khoiri.