Satpol PP dan Bawaslu Gresik Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar Aturan
- Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim- Bawaslu Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Tercatat ada 8.341 APK melanggar dari 21.252 APK yang di pasang di tempat umum.
APK yang ditertibkan adalah yang melanggar ketentuan PKPU 15 tahun 2023 dan Perbup 9 tahun 2016. Fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK yaitu tempat ibadah, Rumah Sakit/Kesehatan, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalin, PJU dan yang melintang di jalan.
Rozikin Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik menyampaikan, Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengawasan tahapan kampanye termasuk di dalamnya pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Bawaslu Gresik beserta jajaran selama masa kampanye sudah melakukan penertiban sebanyak 3 kali dan dilakukan secara berkala,” terangnya, Minggu, 28 Januari 2024.
Sasaran penertiban APK dikhususnya bagi APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kampanye maupun peraturan bupati, termasuk APK yang membahayakan pengguna jalan.
Rozikin menambahan, sekarang adalah tahapan kampanye, peserta pemilu diperbolehkan memasang APK di tempat umum dengan tetap memperhatikan norma yang berlaku serta etika dan estetika pemasangan.
"Yang perlu diperhatikan juga pada saat pemasangan APK adalah keamanan, mengingat saat ini musim penghujan disertai angin kencang, banyak APK yang roboh menimpa pengguna jalan, jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya.