Sidang Putusan PKPU Meratus Ditunda, Honor Pengurus Baru Cek Kosong!
- Andrian/Viva Jatim
Jatim – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Meratus Line versus Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 11 November 2022.
Namun, nasib pailit PT Meratus Line akan ditentukan pekan depan. Sebab, sidang putusan terkait PKPU dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terpaksa ditunda hingga 18 November 2022.
Sidang putusan sendiri, dilakukan oleh Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.
Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono menyatakan, saat ini dia belum bisa memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah dengan hakim anggota lainnya. Selain itu, dia juga baru menerima berkas dari Hakim Pengawas sehari sebelumnya.
"Ini (keputusan) saya tunda dulu sampai 18 November 2022 ya. Karena saya harus bermusyawarah lebih dulu dengan hakim anggota. Kebetulan ini (menunjuk hakim lain) hanya hakim pengganti," ungkap Gunawan.
Baca juga: Kreditur Afiliasi Dominasi Voting PKPU Meratus, Ada Konspirasi?
Uniknya, Hakim Gunawan sempat menyentil debitur, yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus lantaran belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Sentilan ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum PT Meratus Line, meski dia menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
"Benar yang mulia, karena belum ada kesepakatan maka kami siapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik tinggal diisi dan dapat dicairkan. Soal angka atau jumlahnya berapa kami serahkan kebijaksanaan hakim," ujar salah satu kuasa hukum PT Meratus Line.
Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya.
Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu pun dijawab oleh pengurus, bahwa secara eksplisit pihaknya tidak menyebut PT Meratus Line dengan kata beritikad buruk.
Baca juga: PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus
Namun ia mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.