PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus  

Sidang PKPU di Pengadilan Niaga anta Meratus vs Bahana
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

JatimPT Bahana Line mengajukan permohonan memailitkan PT Meratus Line ke Pengadilan Niaga Surabaya, seiring dengan permohonan pengakhiran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

img_title Eksepsi Ditolak Penasihat Hukum Santoso: Saatnya Pembuktian Sesuai Fakta

Alasan Bahana mengajukan permohonan ini, karena menganggap Meratus tak memiliki niat baik membayar tanggungan utang Rp 50 miliar. 

“Sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas dan hakim pemutus,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif usai sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa 1 November 2022.  

img_title JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

Syaiful menegaskan, pihaknya terpaksa mengajukan permohonan tersebut lantaran selama masa PKPU-Sementara hingga Tetap, pihak Meratus tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya, meski diberikan waktu total sebanyak 165 hari. 

“Awalnya dalam PKPU-Sementara, Meratus sudah diberikan waktu 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU-Tetap hingga 120 hari, juga tidak terlihat ada itikad baik, hanya rencana memasukkan proposal saja,” sesalnya. 

img_title Kondisi Ekonomi Global Tak Stabil, Kurator: Banyak Pengusaha Terancam Pailit

Dalam proses PKPU-Tetap itu, pihaknya justru melihat Meratus, diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran ke pihak kreditur. Terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan Meratus.

Baca juga: Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak

"Proposal hingga kini blum diberikan. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit, lalu menunjuk pendapat ahli tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya," bebernya. 

Dalam permohonan pengakhiran PKPU-Tetap ini, ia juga menyebut adanya 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari Meratus Line. Padahal terdapat 12 kreditur -- dua di antaranya milik Bahana Line.

“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting," tegasnya.

Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu, yakni PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.

"Jadi ada itikad buruk, dimanfaatkan PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting," duganya.

Halaman Selanjutnya
img_title