PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus
- Andrian/Viva Jatim
Jatim – PT Bahana Line mengajukan permohonan memailitkan PT Meratus Line ke Pengadilan Niaga Surabaya, seiring dengan permohonan pengakhiran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Alasan Bahana mengajukan permohonan ini, karena menganggap Meratus tak memiliki niat baik membayar tanggungan utang Rp 50 miliar.
“Sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas dan hakim pemutus,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif usai sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa 1 November 2022.
Syaiful menegaskan, pihaknya terpaksa mengajukan permohonan tersebut lantaran selama masa PKPU-Sementara hingga Tetap, pihak Meratus tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya, meski diberikan waktu total sebanyak 165 hari.
“Awalnya dalam PKPU-Sementara, Meratus sudah diberikan waktu 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU-Tetap hingga 120 hari, juga tidak terlihat ada itikad baik, hanya rencana memasukkan proposal saja,” sesalnya.
Dalam proses PKPU-Tetap itu, pihaknya justru melihat Meratus, diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran ke pihak kreditur. Terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan Meratus.
Baca juga: Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak