PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus  

Sidang PKPU di Pengadilan Niaga anta Meratus vs Bahana
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

JatimPT Bahana Line mengajukan permohonan memailitkan PT Meratus Line ke Pengadilan Niaga Surabaya, seiring dengan permohonan pengakhiran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Alasan Bahana mengajukan permohonan ini, karena menganggap Meratus tak memiliki niat baik membayar tanggungan utang Rp 50 miliar. 

“Sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas dan hakim pemutus,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif usai sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa 1 November 2022.  

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Syaiful menegaskan, pihaknya terpaksa mengajukan permohonan tersebut lantaran selama masa PKPU-Sementara hingga Tetap, pihak Meratus tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya, meski diberikan waktu total sebanyak 165 hari. 

“Awalnya dalam PKPU-Sementara, Meratus sudah diberikan waktu 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU-Tetap hingga 120 hari, juga tidak terlihat ada itikad baik, hanya rencana memasukkan proposal saja,” sesalnya. 

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Dalam proses PKPU-Tetap itu, pihaknya justru melihat Meratus, diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran ke pihak kreditur. Terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan Meratus.

Baca juga: Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak

Halaman Selanjutnya
img_title