PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus  

Sidang PKPU di Pengadilan Niaga anta Meratus vs Bahana
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Baca juga: Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Kemudin yang kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sebagai hakim pengawas. 

Lalu yang keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). 

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. “Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Tolak Perpanjangan Waktu 

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Sementara dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. 

Namun upaya itu mendapat penolakan dari Hakim Pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

Halaman Selanjutnya
img_title