PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus
- Andrian/Viva Jatim
Baca juga: Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit
Kemudin yang kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sebagai hakim pengawas.
Lalu yang keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit).
Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. “Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.
Tolak Perpanjangan Waktu
Sementara dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu.
Namun upaya itu mendapat penolakan dari Hakim Pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.