Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

Sidang Pengadilan Niaga antara Bahana versus Meratus
Sumber :
  • Viva Jatim

JatimPT Meratus Line dianggap tak punya itikad baik untuk penyelesaikan pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar lebih kepada PT Bahana Line, terkait utang suplai Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Tak adanya proposal yang masuk dari pihan Meratus, membuat Bahana meminta hakim agar mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU) dan menyatakan perusahaan tersebut pailit karena Bahana menganggap Meratus selalu mengulur-ulur kewajiban pembayaran utang Rp 50 miliar. 

Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas. 

Kebakaran 2 Unit Kapal di Ancol: 1 Tewas-5 Luka, Kerugian Ditaksir Rp6 M

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat dikonfirmasi menyatakan, hingga kini Meratus tak kunjung memberikan proposal sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap. 

"Sidang terakhir kemarin baru ajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda," ujar Syaiful, Senin 17 Oktober 2022. 

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Ia menambahkan, pada 14 September 2022 lalu, telah terjadi rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). 

Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh Akuntan Publik Buntar & Lisawati.

Halaman Selanjutnya
img_title