Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit
- Viva Jatim
Jatim – PT Meratus Line dianggap tak punya itikad baik untuk penyelesaikan pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar lebih kepada PT Bahana Line, terkait utang suplai Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tak adanya proposal yang masuk dari pihan Meratus, membuat Bahana meminta hakim agar mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU) dan menyatakan perusahaan tersebut pailit karena Bahana menganggap Meratus selalu mengulur-ulur kewajiban pembayaran utang Rp 50 miliar.
Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat dikonfirmasi menyatakan, hingga kini Meratus tak kunjung memberikan proposal sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap.
"Sidang terakhir kemarin baru ajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda," ujar Syaiful, Senin 17 Oktober 2022.
Ia menambahkan, pada 14 September 2022 lalu, telah terjadi rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU).
Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh Akuntan Publik Buntar & Lisawati.
Baca juga: PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M
Inti laporan itu, berisi perhitungan kerugian Meratus untuk periode Februari 2018 sampai Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapal perusahan Meratus (Dalam PKPU) oleh Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
"Dengan berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022," ungkapnya.
Tindakan Meratus (Dalam PKPU) tersebut dilakukan setelah putusan pernyataan PKPU terhadapnya (Dalam PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, tertanggal 31 Mei 2022.
Karenanya tindakan tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya,” katanya.