Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit
- Viva Jatim
Baca juga: PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M
Inti laporan itu, berisi perhitungan kerugian Meratus untuk periode Februari 2018 sampai Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapal perusahan Meratus (Dalam PKPU) oleh Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
"Dengan berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022," ungkapnya.
Tindakan Meratus (Dalam PKPU) tersebut dilakukan setelah putusan pernyataan PKPU terhadapnya (Dalam PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, tertanggal 31 Mei 2022.
Karenanya tindakan tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya,” katanya.
“Jadi kalau mau melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya harus melalui persetujuan tim pengurus," tambahnya.