Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

Sidang Pengadilan Niaga antara Bahana versus Meratus
Sumber :
  • Viva Jatim

Masih kata Syaiful, berdasarkan penjelasan dari Tim Pengurus PT. Meratus Line (Dalam PKPU), Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022, Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, dan adanya Laporan Akuntan Publik dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu atau mendapat persetujuan dari pengurus. 

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sehingga, surat perikatan dan surat tugas serta laporan akuntan publik tersebut dianggapnya tidak sah karena bertentangan dengan pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Baca juga: Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita

Kebakaran 2 Unit Kapal di Ancol: 1 Tewas-5 Luka, Kerugian Ditaksir Rp6 M

Dalam persoalan laporan akuntan publik oleh Buntar & Lisawati itu, Syaiful menyebut dokumen laporan diperoleh secara sepihak dari PT Meratus Line (Dalam PKPU). 

Selain itu, materi atau dugaan fraud yang ada dalam laporan akuntan publik itu atas perhitungan kerugian Meratus, sudah masuk dalam Gugatan Perdata No. 456/Pdt.G/2022/PN.Sby., dan Laporan Pidana No. B/69/III/RES.1.1.1./2020/DITRESKRIMUM.

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

"Hal ini membuktikan bahwa hal tersebut hanya audit sepihak yang menyebabkan hasil audit tersebut hanya klaim sepihak tidak mengikat kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian PT.” 

“Meratus Line (Dalam PKPU) dan/atau perbuatan melawan hukum dimana yang berhak menentukan adanya kerugian dan/atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title