Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak

Sidang gugatan perdata Meratus Line vs Bahana di PN Surabaya
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Sidang gugatan perdata antara PT Meratus Line versus PT Bahana Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli, Rabu 26 Oktober 2022.

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Wonokromo, Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ghansham Anand yang dihadirkan menyebut, jika dalam sebuah perkara, pengadilan tak dapat membuktikan adanya penipuan atau fraud itu, maka gugatan itu harus ditolak.

"Penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak!" tegas Ghansham.  

Kapolres Gresik Ungkap Penyelidikan Temuan Kerangka di Mobil Parkir di Aspol

Dan apabila ada dugaan penipuan dalam gugatan, Ghansham menegaskan, maka harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. 

“Sehingga, putusan itu lah nantinya yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan gugatan,” terangnya.

SHGB Laut Sidoarjo Tak Dibatalkan, Nusron Wahid Ungkap Alasannya

Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif menyatakan, gugatan PT Meratus Line, selama ini juga menuduh adanya dugaan fraud. Maka, harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana.

Baca juga: Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu

Halaman Selanjutnya
img_title