Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak

Sidang gugatan perdata Meratus Line vs Bahana di PN Surabaya
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Sidang gugatan perdata antara PT Meratus Line versus PT Bahana Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli, Rabu 26 Oktober 2022.

Waspada! Begini Cara Hindari Penipuan soal Lowongan Kerja ke Luar Negeri

Ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ghansham Anand yang dihadirkan menyebut, jika dalam sebuah perkara, pengadilan tak dapat membuktikan adanya penipuan atau fraud itu, maka gugatan itu harus ditolak.

"Penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak!" tegas Ghansham.  

Kapolda Jatim Groundbreaking Pembangunan Dapur SPPG di Mojokerto, Siap Penuhi Kebutuhan Makan Gratis

Dan apabila ada dugaan penipuan dalam gugatan, Ghansham menegaskan, maka harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. 

“Sehingga, putusan itu lah nantinya yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan gugatan,” terangnya.

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif menyatakan, gugatan PT Meratus Line, selama ini juga menuduh adanya dugaan fraud. Maka, harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana.

Baca juga: Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu

Halaman Selanjutnya
img_title