Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak
- IST/Viva Jatim
"Menurut ahli tadi sudah jelas, bahwa fraud itu harus dibuktikan lebih dahulu dengan putusan pidana. Dengan putusan tersebut dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi," tegas Syaiful.
Terkait gugatan Meratus, disebut Syaiful, berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata, gugatan itu harusnya tidak masuk kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawannya dia (Meratus) yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi PMH," jelasnya.
Dalam perkara ini, Syaiful menilai, apa yang dituduhkan Meratus dengan gugatan yang diajukan, berbeda. Sehingga gugatan wanprestasi yang dilayangkan Meratus, dianggap salah sasaran karena para oknum karyawan lah yang telah melakukan PMH.
"Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong di antara karyawan ini,” urainya.
Yang dikirim dari Bahana. Masih kata Syaiful, jumlahnya sama dengan yang diorder. “Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu," sambungnya.
Baca juga: Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit