Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak
- IST/Viva Jatim
Lalu, siapa saja yang harus dihadirkan dalam gugatan? Menurut Syaiful, perusahaan dan karyawan yang melakukan. Karena itu untuk membuktikan perbuatan wanprestasi atau PMH dalam kasus ini.
"Asumsi saya dari pembuktian tadi sudah jelas, satu bahwa unsur gugatan itu tidak bisa dibuktikan semua. Yang terakhir hasil audit, hasilnya kan dengan gugatan berbeda,” katanya.
Kalau hasil audit, itu diisi kemudian lebihnya dibelokan lagi untuk dijual. Sementara dalam gugatan dikosongkan. “Lha hasilnya dikosongkan itu dijual bersama oleh para pihak yang kongkalikong itu.”
Sehingga, kembali Syaiful menegaskan, menurut sisi hukum yang disampaikan ahli, gugatan yang tidak terbukti dan tidak korelasi, harus dibuktikan dengan prosedur yang sama, dan peristiwa yang sama.
“Tadi kan ada analogi, 123, yang dibuktikan 456, jadi yang 123 tidak terbukti," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan mengaku tidak mempersoalkan keterangan ahli. "Gak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita," tandas Yudha.
Bermula dari Pengisian BBM