Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu

Permohonan perpanjangan PKPU Meratus ditolak Pengadilan Niaga
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – PT Meratus Line meminta Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya, Sutarno agar memberikan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)-Tetap selama 90 hari untuk pembayaran utang Rp 50 miliar kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

img_title Kondisi Ekonomi Global Tak Stabil, Kurator: Banyak Pengusaha Terancam Pailit

"Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir," minta salah satu Kuasa Hukum PT Meratus Line saat pertemuan antara pengurus, kreditur (Bahana Line dan Bahana Ocean Line), dengan pihak Meratus Line selaku debitur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa 18 Oktober 2022.

Namun, permohonan itu ditolak Hakim Pengawas Sutarno yang justru meminta pihak Meratus Line dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU-Tetap, yang memberi waktu hingga 11 November mendatang.

img_title Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Dahlan Iskan, Ini Kata Pengacara Jawa Pos

"Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Kan masih ada waktu sampai 11 November. Tapi jangan dipas waktu itu ya, paling tidak sampai 1 November lah," tegas Hakim Sutarno.

Dengan permohonan perpanjangan waktu PKPU-Tetap ini, spekulasi bahwa Meratus Line berupaya mengulur-ulur waktu pembayaran utang Rp 50 miliar ke Bahana Line makin kuat. 

img_title Babe Bambang Ajukan Gugatan Pembatalan Kepemilikan Merek Minyak Kutus Kutus, Kini Jadi Sanga Sanga

Baca juga: Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

Untuk itu, Sutarno pun meminta kedua pihak, baik debitur (Meratus Line) maupun kreditur (Bahana Line) agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi. 

"Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian, sambung,” sambung Sutarno. 

Minta Secepatnya Diselesaikan

Sementara itu Kuasa Pemohon PKPU, Bahana Line dan Bahana Ocean Line, Syaiful Ma'arif mengatakan, pihaknya meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut, agar tidak ada kesan bahwa Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu. 

"Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," sindir Syaiful.

Di sisi yang lain, ia menyebut ada beberapa kreditor tampil seakan satu suara dengan Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus. Termasuk soal usulan perpanjangan waktu tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title