Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu

Permohonan perpanjangan PKPU Meratus ditolak Pengadilan Niaga
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – PT Meratus Line meminta Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya, Sutarno agar memberikan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)-Tetap selama 90 hari untuk pembayaran utang Rp 50 miliar kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Pengadilan Putuskan Damai terkait PKPU PT IED, Dirut PT GBE Puas

"Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir," minta salah satu Kuasa Hukum PT Meratus Line saat pertemuan antara pengurus, kreditur (Bahana Line dan Bahana Ocean Line), dengan pihak Meratus Line selaku debitur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa 18 Oktober 2022.

Namun, permohonan itu ditolak Hakim Pengawas Sutarno yang justru meminta pihak Meratus Line dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU-Tetap, yang memberi waktu hingga 11 November mendatang.

Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut

"Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Kan masih ada waktu sampai 11 November. Tapi jangan dipas waktu itu ya, paling tidak sampai 1 November lah," tegas Hakim Sutarno.

Dengan permohonan perpanjangan waktu PKPU-Tetap ini, spekulasi bahwa Meratus Line berupaya mengulur-ulur waktu pembayaran utang Rp 50 miliar ke Bahana Line makin kuat. 

17 Terdakwa Divonis Bersalah Gelapkan BBM, Meratus: Laporan Kami Terbukti

Baca juga: Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

Untuk itu, Sutarno pun meminta kedua pihak, baik debitur (Meratus Line) maupun kreditur (Bahana Line) agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title