APK Diduga Dirusak OTK, Relawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu Jatim

Relawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu Jatim
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik relawan Prabowo-Gibran Pilar 08 diduga dirusak orang tak dikenal. Atas kejadian tersebut, Pilar 08 melapor ke Bawaslu Jawa Timur.

img_title Dukung Program Pemerintahan Prabowo-Gibran, PB PII Dorong Evaluasi Ekonomi dan Ketepatan Sasaran Program Pendidikan

Atas perusakan APK tersebut Kanisius Karyadi, Ketua Umum Pilar 08 angkat bicara. Ketua PMKRi Surabaya 1998 1999 ini mengecam tindakan tidak bertanggung jawab yang merusak dan menghilangkan baliho dan baner Pilar 08 yang mendukung Prabowo Gibran di berbagai daerah di Jatim.

Kanisius menjelaskan Pilar 08 relawan pendukung Prabowo Gibran ini telah memasang ribuan baner baliho di Jawa Timur. Tapi kini sebagian besar rusak dan hilang.

img_title Survei: 82,2 Persen Warga Jatim Puas Kinerja Satu Tahun Prabowo-Gibran

Aktivis 98 ini mensinyalir ada yang tidak suka dan gerah dengan ribuan baner Pilar 08 yang mendukung Prabowo Gibran sehingga sampai merusak dan menghilangkannya.

"Ini menunjukkan cara demokrasi yang kurang dewasa, kurang menerima perbedaan, kurang beretika." ungkap Kanisius, Selasa, 6 Februari 2024.

img_title Kebutuhan Dapur MBG di Kediri Lebih 200 SPPG

Kanisius Karyadi mengatakan kepada relawan Pilar 08 tidak perlu meniru tindakan yang kurang beretika dan tidak bermartabat itu. Ia menghimbau kepada pendukung Prabowo Gibran tetap sabar dan tidak terpengaruh dengan tindakan kotor itu.

"Mari kepada pendukung Prabowo Gibran, di seluruh dunia, hadir dan coblos Paslon no 2 Prabowo Gibran di TPS masing masing sehingga menang telak satu putaran," katanya.

Kanisius Karyadi menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi. Jangan ada lagi perusakan atau penghilangan, karena itu perbuatan anti demokrasi.

Hanfi Fajri, SH, Kepala Bidang Hukum Pilar 08 mengatakan ratusan alat peraga Kampanye Paslon 02 yang lenyap atau hilang tanpa sisa di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur itu merupakan hal yang serius.

Menurutnya, ini bukan pelanggaran administrasi tetapi sangatlah jelas merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

"Perusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye baliho, spanduk, banner dan lainnya merupakan pelanggaran serius itu ada 2 delik yaitu delik pidana umum serta delik pencurian," katanya.

Hanfi meminta tindak pidana pemilu yang menghilangkan alat peraga kampanye itu harus diusut dan harus juga ditangkap pelaku yang melakukannya, karena hal ini sangat sangat merugikan semua pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title