Ricuh Jelang Coblosan Pemilu 2024 di Sampang, Ini Pemicunya

Tangkapan layar video kericuhan jelang pencoblosan di Sampang
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Sampang, VIVA Jatim – Warga di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang sempat ricuh menjelang hari pencoblosan. Kericuhan itu sempat direkam warga hingga videonya viral di media sosial.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Video memperlihatkan sekelompok warga berlogat madura tampak marah kepada beberapa orang yang diduga petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) desa setempat. Dengan nada tinggi, salah satu dari warga menunjuk muka petugas KPPS, sambil meminta aksinya divideokan.

"Videokan, videokan," katanya.

Musim Penghujan, Bawaslu Tulungagung Rekomendasikan TPS di Tempat Aman

Terdengar juga suara perekam menyampaikan bila surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat telah tercoblos sehingga memantik kemarahan warga.

"Info-info di Desa Gunung Kesan, surat suara sudah tercoblos. Nggak ada coblosan di Gunung Kesan," ucap perekam.

Pesan Khusus Kapolri Usai Peristiwa Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

Menanggapi kejadian ini, Kepala Sie Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sampang Inspektur Polisi Dua Dedy Deli mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah petugas KPPS Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, pada Selasa, 13 Februari 2024, malam.

Namun saat ini, situasinya sudah kondusif. Proses pemungutan suara di tempat tersebut juga sudah berjalan sesuai rencana.

"Proses pemungutan suara masih berjalan dan teman-teman BKO Brimob masih mengamankan di lokasi," ujar Dedy ketika dihubungi Viva Jatim, Rabu, 14 Februari 2024.

Mengenai pemicu keributan, ia menegaskan bukan karena surat suara telah tercoblos seperti yang dinarasikan oleh perekam aksi. Melainkan karena adanya kesalahpahaman antara petugas KPPS dengan warga mengenai tidak diterimanya surat undangan pencoblosan.

"[Penyebab] Terkait tidak terbaginya surat undangan tersebut. Ada beberapa warga yang masih belum menerima surat undangan dan terkait kendalanya silakan konfirmasi dengan pihak KPU [Komisi Pemilihan Umum] dan Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] yang memiliki kewenangan dimaksud," tandasnya.