Sejumlah TPS di Mojokerto Kekurangan Surat Suara

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati nyoblos di TPS 02 Desa Tampungrejo
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Mojokerto dilaporkan mengalami kekurangan surat suara. Temuan kekurangan itu terjadi di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg dan Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko.

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Kekurangan surat suara itu terjadi untuk jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Sedikitnya ada 3 TPS di Desa Kemantren yang kekurangan suara. Yakni TPS 01 sebanyak 107 surat suara, TPS 02 sebanyak 100 surat suara, dan TPS 04 sebanyak 100 surat suara.

Ketua Panwascam Gedeg, Rifqil mengatakan telah melaporkan temuan kekurangan surat suara PWPW kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Penggelembungan Suara Caleg

“Ini kami sedang berkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu juga sedang koordinasi dengan Provinsi. Kita sedang menunggu jawabannya nanti seperti apa,” katanya kepada VIVA Jatim, Rabu 14 Feberuari 2024.

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sooko, Tiar Kandar mengungkapkan, ada 3 TPS di Desa Wringinrejo yang terjadi kekurangan surat suara. Yakni, TPS 01, 02, dan 08. “Masing-masing kekurangan 100 surat suara,” ujarnya.

Soal Kontroversi Data Sirekap, Bawaslu Surati KPU 3 Kali

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengaku telah memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan inventarisasi TPS-TPS yang mengalami kekurangan surat suara.

Ketua KPPS diminta melaporkan ke PPS kemudian didata. Bagi yang belum mencoblos, lanjut Muslim, tempat pencoblosannya dialihkan ke TPS lain.

Halaman Selanjutnya
img_title