Terjadi 2 Pelanggaran, 10 TPS di Surabaya Harus Gelar Coblosan Ulang Pemilu 2024
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan untuk menggelar pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.
"Update terakhir ada 10 TPS yang dilakukan rekomendasi untuk [menggelar] pemungutan suara ulang," ujar Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen kepada VIVA Jatim, Kamis, 15 Februari 2024.
Ia mengatakan, PSU harus digelar setelah pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara di sejumlah TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa tertukarnya surat suara pemilihan legislatif Kota Surabaya yang seharusnya Dapil V namun surat suara berisi daftar calon legislatif pada Dapil II.
"Kejadian itu terdapat di wilayah Dapil [Daerah Pemilihan] lima. Kecamatan Tandes, Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Dukuh Pakis," ujarnya.
Lalu dua TPS di Kecamatan Gayungan, juga direkomendasikan menggelar PSU lantaran ada pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan serta Daftar Pemilih Khusus, namun tetap diperbolehkan mencoblos dan hanya berbekal KTP.
"Setelah ditelusuri itu tidak satu orang, ada beberapa orang," katanya.