Terjadi 2 Pelanggaran, 10 TPS di Surabaya Harus Gelar Coblosan Ulang Pemilu 2024

Pemilih saat memasukan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan untuk menggelar pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 di Sidang Paripurna

"Update terakhir ada 10 TPS yang dilakukan rekomendasi untuk [menggelar] pemungutan suara ulang," ujar Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen kepada VIVA Jatim, Kamis, 15 Februari 2024.

Ia mengatakan, PSU harus digelar setelah pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara di sejumlah TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Kisah Pilu Anggota KPPS di Tuban Harus Kehilangan Janinnya Demi Kawal Demokrasi

Pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa tertukarnya surat suara pemilihan legislatif Kota Surabaya yang seharusnya Dapil V namun surat suara berisi daftar calon legislatif pada Dapil II.

"Kejadian itu terdapat di wilayah Dapil [Daerah Pemilihan] lima. Kecamatan Tandes, Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Dukuh Pakis," ujarnya.

Masih Ada 3 Pasien Rawat Inap Petugas KPPS Pemilu 2024 di Tulungagung

Lalu dua TPS di Kecamatan Gayungan, juga direkomendasikan menggelar PSU lantaran ada pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan serta Daftar Pemilih Khusus, namun tetap diperbolehkan mencoblos dan hanya berbekal KTP.

"Setelah ditelusuri itu tidak satu orang, ada beberapa orang," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title