Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Rampok Wanita LC di Area Persawahan Mojokerto
- Viva.com
Mojokerto, VIVA Jatim - Dua pemuda diringkus polisi atas dugaan pemerkosaan dan terhadap seorang wanita pemandu lagu atau LC (lady companion) di area persawahan Mojokerto.
Tidak hanya memperkosa, kedua pelaku juga mengambil harta korban sebelum melarikan diri.
Kedua pelaku yakni Ramadan Bima Purnama (18) warga Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya dan Muhamat Adi Saputra (18) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Sedangkan korban, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku Ramadan mengajak wanita berinisial LS (30) dan Adi ke Villa daerah Tretes Kecamatan Prigen, Pasuruan pada 15 Januari 2024 malam.
Ketika itu, mereka menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tanpa nopol. Namun, ditengah perjalanan pelaku berhenti do jalan persawahan Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Alih-alih mencari angkringan, wanita asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu justru diminta turun dari kendaraan dan didekap. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengajak korban untuk mencari angkringan namun tidak menemukan. Disitu pelaku menurunkan korban di jalan persawahan tersebut. Kemudian pelaku mendekap mulut korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit,” Pelaku merampas 2 ponsel serta dompet berserta isinya.