Kejari Perak Benarkan Penabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya adalah Jaksanya

Oknum Jaksa di Surabaya Kecelakaan Beruntun Usai Menabrak Becak
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari Perak) Surabaya membenarkan bahwa AH (28 tahun) pengemudi Toyota Innova Reborn bernopol W 1714 ZL yang menabrak becak penjual jagung dan dua mobil adalah jaksanya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Jumlah Pemudik Meningkat, Angka Kecelakaan Turun!

"Iya benar, inisialnya AH. Jaksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Perak, Jemmy Sandra, dihubungi VIVA Jatim, Rabu, 21 Februari 2024, malam.

Jemmy menuturkan, AH saat itu sedang mengalami microsleep atau sesi tidur singkat akibat rasa kantuk yang tidak tertahankan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari pagi sampai pukul 20.00 WIB, malam.

Kapolres Mojokerto Kota Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas

"Kemudian di kantor masih ada kerja lembur sampai jam 24.00 WIB, baru pulang. Rumahnya kan di Sidoarjo, posisinya ngantuk, capek," lanjutnya.

Jemmy menegaskan, AH dalam insiden kecelakaan itu, tidak berniat melarikan diri setelah menabrak penjual jagung rebus di Jalan Panglima Sudirman. Melainkan ingin menghindari amukan massa yang saat itu nampak beringas.

Arus Balik, Waspada Ini Daerah Rawan di Tulungagung

Ironisnya, ketika ingin menyelamatkan diri itu justru kendaraan AH kembali menyeruduk dua mobil lain di simpang empat Jalan Raya Darmo - Bengawan hingga total korban luka-luka sebanyak tiga orang.

Antara lain, Nawijo, menderita luka dada serta lecet pada lutut sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya. Kemudian M Nasir (44) warga Asemrowo, menderita cidera otak ringan dan M Soleh (48) warga Sawunggaling, Wonokromo, yang mengalami dislokasi pada kaki kanan. Juga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya untuk perawatan.

Halaman Selanjutnya
img_title