Motif 3 Pelaku Pelemparan Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan yang Dibekuk Polda Jatim

Polda Jatim Ringkus 3 Pelaku Pelempar Bom Ikan di Pamekasan
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap tiga pelaku pelemparan bom ikan alias bondet ke rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan hingga meledak.

img_title Insiden KM Virgo, Polda Jatim Siagakan 20 Personel di Posko DVI RS Bhayangkara

Ketiga pelaku antara lain berinisial S (38), A (30) dan AR (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

"Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Pamekasan telah berhasil mengungkap kasus perusakan menggunakan bom ikan. Kami menangkap tiga tersangka di Pamekasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Totok Suharyanto, Jumat, 23 Februari 2024.

img_title Karhutla Masuk Fase Kritis, Polda Jatim Tetapkan Status Siaga

Kombes Totok mengatakan, motif yang dilakukan tersangka adalah dendam, tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba. 

"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," ucapnya. 

img_title Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Jadi Basis Baru Personel Brimob

Selain menangkap ketiga pelaku pelemparan bondet hingga meledak dan merusak Ketua KPPS di Kabupaten Pamekasan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bahan peledak, tepung tapioka, tawas, potasium dan beberapa alat pembuatan bom ikan.

Totok menyebut, dalam kasus ini Tersangka S merupakan ekeskutor, atau  pelaku peledakan.

"S ini pelaku peledakan pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 03.00 WIB," lanjutnya.

Untuk menjalankan aksinya ini, S rupanya diperintah Tersangka A dengan imbalan Rp 500 ribu. Sedangkan bom ikan diperoleh A dari Tersangka AR dengan harga masing-masing alat peledak itu senilai Rp 150.000.

"S kemudian mendapatkan uang Rp 500.000 dari Tersangka A sebagai aktor utama. Pelaku utama ini yang memerintahkan tersangka S dengan meledakkan bom ikan di rumah Saudara Kusyairi. A mendapatkan Bondet dari tersangka AR yang menjual bondet," lanjutnya.

Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, rumah Ketua KPPS di Dusun Timur RT 01 RW 03, Desa Nyalabuh Daya, Kabupaten Pamekasan, dilempar bom oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto menyebut, bom yang dilemparkan ke rumah Kusairi (52) tersebut, merupakan bom ikan sejenis bondet.

Halaman Selanjutnya
img_title