Motif 3 Pelaku Pelemparan Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan yang Dibekuk Polda Jatim

Polda Jatim Ringkus 3 Pelaku Pelempar Bom Ikan di Pamekasan
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

"S ini pelaku peledakan pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 03.00 WIB," lanjutnya.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Untuk menjalankan aksinya ini, S rupanya diperintah Tersangka A dengan imbalan Rp 500 ribu. Sedangkan bom ikan diperoleh A dari Tersangka AR dengan harga masing-masing alat peledak itu senilai Rp 150.000.

"S kemudian mendapatkan uang Rp 500.000 dari Tersangka A sebagai aktor utama. Pelaku utama ini yang memerintahkan tersangka S dengan meledakkan bom ikan di rumah Saudara Kusyairi. A mendapatkan Bondet dari tersangka AR yang menjual bondet," lanjutnya.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, rumah Ketua KPPS di Dusun Timur RT 01 RW 03, Desa Nyalabuh Daya, Kabupaten Pamekasan, dilempar bom oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto menyebut, bom yang dilemparkan ke rumah Kusairi (52) tersebut, merupakan bom ikan sejenis bondet.

"Di Pamekasan ya, sudah kita identifikasi bahan dasarnya [peledak] kalau nggak salah dari bom ikan ya, bondet," ujar Imam di Surabaya, Selasa 20 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title