Modus Ayah Tiri-Kakak Ipar Gauli Siswi SMP di Mojokerto hingga Hamil 3 Bulan
Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:34 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui putrinya berbadan dua. Sang ayah pun melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024 lalu.
Baca Juga :
Belajar Otodidak, Segini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto
Tahu telah dipolisikan, SK dan TH kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat, 23 Februari 2024.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengejaran. TH berhasil dibekuk di Jogoroto, Jombang. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatannya, S dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.