Modus Ayah Tiri-Kakak Ipar Gauli Siswi SMP di Mojokerto hingga Hamil 3 Bulan

Kakak ipar pemerkosa siswi SMP diperiksa di Mapolres Mojokerto Kota
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua pelaku kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 2 SMP. Kini, dua pelaku asal Kecamatan Jetis, Mojokerto itu mendekam di penjara.

Eksekutor Pencurian Motor di Mojokerto Ditangkap saat Hendak Kabur Ke Banyuwangi, Ternyata Residivis

Aksi bejat kedua pelaku dilakukan di dalam kamar, di belakang rumah, hingga di sawah. Akibatnya, gadis berusia 15 tahun ini hamil 3 bulan.

Pelaku pemerkosaan merupakan ayah tiri korban berinisial S (44) dan kakak ipar korban berinisial TH (32). Mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya. Setelah bercerai, ibu korban menikah dengan S pada Juni 2023.

Polisi Mojokerto Bekuk 3 Pengedar Sabu Asal Sidoarjo, Sita 186 Gram Sabu 50 Ribu Butir Pil Koplo

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, ayah tiri korban 3 kali melakukan pemerkosaam. Sementara, kakak iparnya memerkosa korban hingga 4 kali.

"Yang melakukan (pemerkosaan) pertama ayah tiri korban di kamar rumah pelaku. Kalau kakak iparnya (pemerkosaan korban) di belakang rumah dan di sawah," kata Rudy kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024 malam.

Residivis Narkoba Siang Keluar dari Lapas, Sore Rampas Ponsel Iphone Gadis Mojokerto

Meski satu rumah, aksi bejat ayah tiri maupun kakak ipar korban tidak diketahui ibu kandungnya. Karena takut dan tertekan, korban tak bisa menolak permintaan kedua pelaku untuk berhubungan intim meski tanpa disertai ancaman.

"Tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. Pelaku cuma meminta korban tidak bilang kepada siapa pun," kata Rudy.

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui putrinya berbadan dua. Sang ayah pun melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024 lalu.

Tahu telah dipolisikan, SK dan TH kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat, 23 Februari 2024.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengejaran. TH berhasil dibekuk di Jogoroto, Jombang. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat perbuatannya, S dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.