Polisi Mojokerto Bekuk 3 Pengedar Sabu Asal Sidoarjo, Sita 186 Gram Sabu 50 Ribu Butir Pil Koplo
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk tiga tersangka perantara jual beli narkoba. Sebanyak 180,37 gram sabu dan 50 ribu butir pil koplo disita.
Ketiga tersangka itu berinisial SS (48), RAW (20), dan CY (26). Ketiganya warga Sidoarjo. Tersangka SS dan RAW merupakan residivis.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marinduri mengatakan, petugas lebih dulu menangkap SS di Terminal Kertajaya Mojokerto pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penangkapan itu didapati barang bukti dua plastik klip sabu seberat 5,76 gram.
“Dari SS, tim melakukan pemgembangan terhadap pelaku inisial RAW. Kemudian dari RAW dikembangkan ke CY,” kata Daniel saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 15 Mei 2024.
Dari tersangka CY didapati barang bukti 12 klip plastik isi sabu dengan berat 180,6 gram dan 50 butir pil koplo atau pil double L.
”Yang diamankan tersangka inisial SS, RWA, dan CY. SS dan RWA ini adalah residivis yang baru keluar dari penjara. Dari para tersangka mengamankan barang bukti 14 klip plastik sekitar 186,7 gram sabu dan 50 butir pil double. Juga ada sepeda motor, 3 buah ponsel, dan 2 timbang elektronik,” ungkap Daniel.
Kemudian pelaku berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna pengusutan lebih lanjut. Hasil dari interogasi, para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak 1 tahun dan 6 bulan lalu.