Resmi Tersangka Kasus Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Langsung Ditahan

Gus Samsudin bersama pengacaranya di Polda Jatim
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video berisi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan suami istri. Ustaz nyentrik dan nyeleneh asal Blitar itu langsung ditahan.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

"Saudara Samsudin hari ini juga dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Gus Samsudin ditetapkan tersangka setelah penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Kamis, 29 Februari 2024, pagi kemarin.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Kepala Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menambahkan, Gus Samsuidn ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Oleh penyidik, video dengan skenario yang dibuat Gus Samsudin pada pertengahan Februari 2024 tersebut, dianggap telah menyebabkan keonaran masyarakat.

Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U-23 di Polda Jatim, ada Dangdutan Hingga Banjir Doorprize

"Pasalnya kita kenakan pasal 28 ayat 2 dan 28 ayat 3 Undang-undanh ITE, dikhawatirkan karena dia masuk unsurnya untuk membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat," kata Charles.

Ia memastikan akan ada tersangka baru selain Gus Samsudin dalam kasus ini. Sebab, dalam pembuatan video berisi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan itu melibatkan banyak peran. Seperti perekam video hingga pengunggah di media sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title