Polda Jatim: Tak Tutup Kemungkinan Gus Samsudin Dijerat Pasal Penistaan Agama

Samsudin alias Gus Samsudin di Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Gus Samsudin dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai buntut video viral berisi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Kepala Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon mengatakan dengan pasal itu, maka Gus Samsudin terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

"Hukumannya 5 tahun," singkat Charles, Jumat, 1 Maret 2024.

Teror Teman Perempuan selama 10 Tahun, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Kendati telah dijerat pasal UU ITE, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ustaz nyeleneh asal Blitar itu juga bakal dikenai pasal tentang penistaan agama.

Namun pihaknya akan meminta masukan dari ahli agama maupun ahli pidana terlebih dahulu sebelum menerapkan pasal tersebut.

Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujarnya.

Seperti diketahui, Gus Samsudin menyusun skenario dalam pembuatan video berisi konten aliran sesat yang didalamnya membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.

Video berdurasi sekitar 30 menit itu lalu diunggah pada akun miliknya, Raka Official, pertengahan Bulan Februari 2024.

Akibat unggahan tersebut, masyarakat khususnya warganet gempar. Sehingga petugas kepolisian di Blitar turun tangan. Lantaran pemeriksaan berjalan alot, pada Kamis, 29 Februari 2024, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus dan sempat menjemput paksa Gus Samsudin untuk dimintai keterangan.

Terkini, ustaz fenomenal dan pernah bersitegang dengan Pesulap Merah itu ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan di Rutan Polda Jatim, Surabaya.