Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Sesat Tukar Pasangan

Kepala Sub Direktorat Siber Polda Jatim, Charles Tampubolon
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimSamsudin alias Gus Samsudin jadi tersangka kasus video aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan. Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai penyusun skenario konten.

Ternyata Ini Pemicu Insiden Berdarah Sampang, Polisi: Bukan Politik

"[Peran Gus Samsudin] yang membuat skenario," singkat Kasub Dit Siber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon di Surabaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Sejauh ini, Gus Samsudin merupakan satu-satunya yang menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman bui selama 5 tahun.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Meski begitu, Charles menegaskan akan ada tersangka baru selain Gus Samsudin. Kemungkinan para calon tersangka itu berperan sebagai perekam hingga pengunggah video.

'Calon tersangka lain ada, tapi kami terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. Nama calon tersangka lain sudah ada," tandasnya.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Seperti diketahui, Gus Samsudin menyusun skenario dalam pembuatan video berisi konten aliran sesat yang di dalamnya membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.

Video berdurasi sekitar 30 menit itu lalu diunggah pada akun miliknya, Raka Official, pertengahan Bulan Februari 2024.

Akibat unggahan tersebut, masyarakat khususnya warganet gempar. Sehingga petugas kepolisian di Blitar turun tangan. Lantaran pemeriksaan berjalan alot, pada Kamis, 29 Februari 2024, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus dan sempat menjemput paksa Gus Samsudin untuk dimintai keterangan.

Terkini, ustaz fenomenal dan pernah bersitegang dengan Pesulap Merah itu ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan di Rutan Polda Jatim, Surabaya.