Soal Pengusiran Wartawan saat Rekapitulasi, KPU Pamekasan: Miskomunikasi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili membantah adanya insiden pengusiran wartawan saat melakukan peliputan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, Senin, 4 Maret 2024.
"Miskomunikasi mas. Kami tidak pernah melarang media manapun untuk melakukan peliputan kegiatan rekap di tingkat Kabupaten Pamekasan," ungkapnya saat dikonfirmasi Viva Jatim, Selasa, 5 Maret 2024.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini pun kini berbuntut panjang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan tengah menyiapkan langkah hukum.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan Media Call Center (MCC) PWI Pamekasan telah menerima aduan dari wartawan yang mengalami pengusiran tersebut.
Staf KPU Pamekasan berinisial IP juga membentak salah satu jurnalis. Tak terima, sejumlah wartawan kemudian melakukan aksi protes dengan memasang sejumlah tulisan yang berisi kekecewaan terhadap pihak KPU yang telah mengusir dan melarang wartawan untuk melakukan peliputan.
Anam telah meminta pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menyeriusi aduan tersebut. Apabila diminta, PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum.
"Sebab, sikap menghalangi-halangi, mengusir, atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Itu menyangkut kepentingan umum," tegas Anam.
Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.
Anam mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.
Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.