KPU Pecat PPK yang Terlibat Pemindahan Suara di Tulungagung

Suasana sidang kode etik di KPU Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat salah satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu, MHM, yang dinilai melanggar kode etik. Hal itu diputuskan langsung dalam Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji, dan atau pakta integritas pada Pemilu 2024.

Prakiraan Cuaca Jatim 26 April 2024: Mayoritas Wilayah Hujan Lebat

Komisioner KPU Tulungagung, Agus Safei mengatakan putusan ini hasil tindak lanjut dari hasil pengawasan internal yang dilakukan pasca rekap di tingkat kecamatan dari tanggal 17 sampai 23 Februari 2024.

"Kita klarifikasi pada tingkat kecamatan Boyolangu, lalu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini dan ditemukan fakta hukum di hasil persidangan bahwa karena pengakuan sendiri melanggar kode etik mengaku melakukan pergeseran," ujar Agus Safei usai memimpin sidang, Kamis, 7 Maret 2024.

Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Hari Otoda di Surabaya

Menurutnya, putusan ini melalui banyak pertimbangan sehingga melakukan pemberhentian tetap pada yang bersangkutan Kecamatan Boyolangu atas nama terperiksa MHM.

Dalam sidang etik, KPU Tulungagung menghadirkan lengkap 5 anggota PPK Kecamatan Boyolangu. Usai putusan ini juga merehabilitasi nama-nama keempat PPK lain.

Skor 97 Persen, PT Smelting Raih Predikat Gold Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan

"Karena PPK 5 orang kolektif kolegial kita harus periksa berlima, jadi yang lain dinyatakan tidak bersalah ya kita rehabilitasi," tambahnya.

Safei mengaku jumlah suara yang tergeser sesuai pengakuan ada 180an suara. Dengan pengakuan terperiksa, KPU Tulungagung masih akan mempelajari terlebih dahulu atas iming-iming per suara senilai Rp 100 ribu untuk masuk ke jalur pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title