Motif Pemuda di Mojokerto Ajak Pacar Threesome, Karena Fantasi Seksual

Pemuda Mojokerto ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pemuda di Mojokerto berinisial RK (27) mengajak pacarnya untuk untuk melakukan hubungan seksual threesome bersama temannya. Fantasi mendorong pria asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto melalukan hal itu.

Terduga Maling Motor di Gresik Ditangkap Warga, Bawa Kunci T dan Linggis

“Keinginan melakukan threesome sjaa, sensasi. Waktu dimintai keterangan, tidak bisa nafsu kalau tidak melihat permain dengan orang lain,” kata Kasag Reskrim Polres Mojokerto Kota Achmad Rudy Zaini kepada wartawan, Kamis, 7 Februari 2024.

Saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih di-BAP. Ia mengakui telah lima kali mengajak pacarnya, ND (21), melakukan perbuatan bejat itu dengan 3 temannya secara bergantian. Aktivitas seks threesome tersebut dilakukan di Surabaya dan salah satu hotel di Mokerto.

Lepas Anderson, Persela Lamongan Datangkan Bek Asal Prancis Fabien Garcia

Kepada polisi RK mengaku, menawarkan seks threesome kepada temannya secara gratis. 

“(Teman pelaku) Tiga sebenarnya, cuman yang satu di Surabaya. Tidak (membayar), tersangka ini nawarin saja, ‘mau main threesome nggk?’ Tidak dimintai bayaran,” ungkap Rudy.

Laboratorium Kesehatan Masyarakat Gresik Diresmikan, Telan Dana 6,3 Miliar

Menurut Rudy, praktik seks bertiga itu berlangsung mulai tahun 2022 hingga awal 2024 sejak RK dan RK berpacaran 3 tahun. ND terpaksa menuruti permintaan RK karena mendapat ancaman. RK mengacam bakal menyebar video dan foto ND dengan kondisi telanjangnya.

“Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengacam korban menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam. Akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka sampai terjadi persetubuhan dengan tersangka dan beberapa teman tersangka di beberapa tempat. Korban baru tahu kalau cowok ini tempramental, sering marah, takut juga kalau tidak dituruti,” ungkap Rudy.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan ND dan keluarga kepada polisi. Berbekal hal itu, polisi kemudian memburu RK. RK berhasil ditangkap di jalan Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Kamis. 7 Februari 2024.

Saat ini, RK ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.