Pria Ini Nekat Keroyok Teman Dekat Mantan Pacar Gegara Cemburu

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim- Seorang remaja berinisial AT (18) warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban terluka usai dianiaya oleh sekelompok orang di sisi timur alun-alun pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Penganiayaan itu dipicu karena salah pelaku merasa cemburu lantaran mantan kekasih pelaku dekat dengan korban. Usai dikeroyok korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya itu ke polisi.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, ada 9 orang yang diamankan polisi dalam kasus ini. 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 7 orang lainnya dibebaskan karena tak terbukti melakukan penganiayaan.

Pulang Jenguk Orang Sakit, Remaja di Lamongan Dibacok dan Dibegal

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, J 31 tahun dan R 21 tahun, keduanya merupakan pemuda asal Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

"Sekitar 9 orang yang tidak diketahui identitasnya menghampiri korban, lalu mereka menendang dan memukuli kepala korban menggunakan gitar kecil atau kentrung," kata Rianto.

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Sementara akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bengkak di kepala bagian atas, luka terbuka di bagian kepala sisi kiri, luka bengkak di dahi, luka lecet di leher dan luka memar dipergelangan tangan kiri. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke 1 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.