Selain Warung, Satpol PP Gresik Juga Operasi Cafe dan Resto di Mall Selama Ramadan

Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga saat memberikan arahan kepada pemilik cafe dan resto di mall.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Selama bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Gresik gencar melakukan operasi. Bahkan tak main-main dalam melakukan penertiban warung atau rumah makan pinggir jalan, mal dan kafe.

Prakiraan Cuaca Surabaya Raya di Hari Pilkada 27 November 2024

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha di mal dan restoran untuk menggunakan tirai di siang hari. Memastikan seluruh warung yang buka pada siang hari memakai tirai. Jika tidak, mereka bakal mendapatkan sanksi tegas.

“Tak hanya warung atau restoran di pinggir jalan, kami juga menyasar Icon Mall, Wizzmie, dan Starbucks. Para pelaku usaha ini kami imbau agar menggunakan tirai atu penutup saat berjualan di siang hari,” ungkapnya, Sabtu, 16 Maret 2024.

Dedikasi ke Masyarakat, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan Nasional dan Internasional

Pihaknya akan terus mengintensifkan patroli di sejumlah ruas jalan maupun mal dan swalayan. Ini dilakukan untuk memastikan warung yang buka siang hari memakai penutup tirai. 

“Kami tidak melarang warung buka siang hari untuk melayani orang yang tidak puasa. Syaratnya harus pakai penutup,” tegas Sinaga.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Tercover 52,5 Persen

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Gresik telah mengeluarkan imbauan nomor 331.1/138/437.90/2024. Ada empat poin pada surat imbauan Satpol PP Gresik. Pertama, seluruh pemilik restoran dan warung makan agar menggunakan tirai saat melayani orang-orang tertentu (yang tidak wajib puasa). Kedua, pramusaji wajib menggunakan busana yang sopan bernuansa Muslim selama Ramadan.

Ketiga, pemilik kafe dan warung agar tidak menyalakan musik terlalu keras dan tidak menjual minuman keras (miras) dan terakhir, orang yang tidak berpuasa agar menghormati orang yang puasa dengan tidak makan secara terang-terangan di tempat umum.