Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto, 3 Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

 

Jalur Pacet-Sendi Mojokerto Dibuka Pasca Longsor, Akses Menuju Batu Masih Ditutup

Mojokerto, VIVA JATIM - Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto. Tiga residivis yang telah beraksi puluhan kali berhasil ditangkap.

Ketiganya yakni berinisial BA (36) warga Dusun Padangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, MZ (27) warga Lingkungan Kalimatu, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan RP (28) warga Kalilamor Indah, Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Polisi Identifikasi 8 Pelaku Petasan Rusak Mobil dan Rumah di Tulungagung, Besok Dirilis?

“Mereka mengakui bahwa sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto sebanyak 15 kali, dengan barang bukti yang kita amankan 10 sepeda motor,” Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers, Senin, 1 April 2024.

Para pelaku ditangkap setelah menggasak motor karyawan outlet Tea Break di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 17 Maret 2024.

H+4 Lebaran, Arus Lalin di Bypass Mojokerto Ramai Lancar

Dari ketiga pelaku, Daniel mengungkapkan, petugas menangkap BA lebih dulu di Jalan Pahlawan, Kecamatan Megersari, pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berbekal informasi dari BA, petugas menangkap 2 pelaku lainnya. Yakni, MZ dan RP. MZ ditangkap di Jalan wilayah Kranggan, Kota Mojokerto pada 22 Maret 204 sekitar 12.30 WIB. Di malam harinya, petugas kembali meringkus RP di sekitar terminal Parabaya, Sidoarjo.

“Dari ketiga tersangka ini mengamankan 10 sepeda motor,” ungkapnya.

Kepada polisi mereka mengaku, mencuri sepeda motor dengan menggunukan kunci leter-Y. Mereka menjual motor hasil curian dengan harga yang bervariasi, kisaran Rp 1,6 sampai 3,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungannya antara Rp 1,6 juta sampai dengan 3,2 juta, itu setiap satu motor yang diambil (dicuri) ,” terang Daniel.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menambahkan, ketiga tersangka tersebut merupakan residivis. Bahkan, mereka baru dibebaskan.

“Mereka sejak tahun 2015 sudah pernah melakukan. Mereka semua ini residivis,” katanya.

BA baru keluar dari bebas pada bulan Februari 2023. Ia dihukum karena terjerat kasus pencurian ponsel. Kemudian MZ juga pernah dihukum atas kasus pencurian pada tahun 2019.

Sedangkan RP, 2 kali dihukum atas kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2015 dan penggelapan tahun 2020. Rudi menyebut, ketiga tersangka mengaku beraksi di 15 TKP. Namun, 7 TKP yang berhasil diidentifikasi. 8 TKP lainnya masih dalam penyelidikan.

“Ada beberapa yang belum kita identifikasi dari kendaraanya,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini , lanjut Rudi, berhasil mengamankan 10 motor. 1 motor di antaranya merupakan sarana kejahatan.

Rudi bilang, 1 motor hasil kejahatan diamankan di rumah BA dan sisanya diamankan di rumah pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ialah Nyong.

“Setiap kali beraksi sepeda motor dibawa ke Surabaya, tempatnya Nyong itu yang saat ini belum tertangkap. Sepeda motor yang kita amankan kondisi sudah ada yang bongkaran dan nomor pelatnya palsu,” katanya.

Ditambahkannya, dalam aksi curanmor di outlet Tea Break, pelaku BA bertugas sebagai eskutor. Sedangkan lainnya turut membantu mengawasi situasi. Namun, kata Rudi, tugas mereka juga sering kali bergantian di TKP lain.

“Kalau perannya itu bergantian, satu orang tidak selalu jadi esekutor. Kadang jadi pengawas juga di tkp lain,” pungkasnya.