3 Tahun Mendekam di Penjara, Napi Teroris Bom Gereja Katedral Bebas dari Lapas Lamongan

Napi teroris bebas usai menjalani hukuman 3 tahun
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim- Herman alias Abu Difa, narapidana kasus terorisme bom Gereja Katedral di Makassar dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Rabu 3 April 2024.

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan Kepala Disnakeswan Lamongan

Herman dinyatakan bebas usai menjalani hukuman pidana selama 3 tahun atas keterlibatannya pada kasus terorisme sebagai sopir.

Sebelumnya, Abu Difa menjalani tahanan pada April 2021 di Rutan Cikeas, kemudian atas dasar rekomendasi Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kemenkumham Herman dipindah ke Lapas Lamongan pada April 2023.

Pasutri Penjual Bakso di Lamongan Berangkat Haji Setelah Menabung 30 Tahun

Kalapas Lamongan Mahrus mengatakan, Herman merupakan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus terorisme. Dengan bebasnya Herman, saat ini di Lapas Lamongan tidak ada lagi napi yang mendekam di sel tahanan.

"Saat ini sudah tidak ada. Rencananya kita ada pemindahan 2 orang lagi napi teroris dan Herman menjalani hukuman di sini Lapas Lamongan selama satu tahun," kata Mahrus.

Nelayan yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Meninggal

Sebatas diketahui, Lapas Lamongan menjadi rujukan rekomendasi penahanan dan pembinaan terhadap siapa saja terlibat aksi terorisme. Lapas Lamongan mendahulukan metode deradikalisasi dan moderasi beragama.

Terpisah, Hetman saat ditanya perihal kebebasannya menyebut, saat ini, ia ingin pulang dan fokus untuk keluarga. Ia ingin menemui 4 anak dan keluarga besarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title