Pakar Hukum Sebut MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengumumkan hasil keputusan Sengketa Pilpres 2024. Salah satu yang menjadi tuntunan dalam sengketa itu adalah mendiskualifikasi Cawapres No Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Lantas apakah hal itu akan dikabulkan?
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memproyeksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari VIVA, Minggu, 21 April 2024, hal ini disebabkan MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung "Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.
Dia melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.
"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.