Pakar Hukum Sebut MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya

Capres Cawapres Prabowo-Gibran Nomor Urut 2
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Bupati Mojokerto Targetkan Produksi Padi 319.821 Ton pada 2025

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Sejak 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.

6 Pemred Media Dikumpulkan Presiden Prabowo di Hambalang, Ada Najwa Shihab

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran, Menurut Pakar