Kata Jokowi Soal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Sambutan Presiden Jokowi di Perayaan Natal Nasional 2023
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA Jatim- Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dari pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) secara keseluruhan. 

SAH! Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah S1 Jokowi Asli Sesuai Dokumen UGM

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara. 

Mencuat Isu Presiden Prabowo Hindari Bertemu Jokowi, Istana Singgung Matahari Kembar

“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Jokowi di Gorontalo pada Selasa, 23 April 2024.

Kemudian, Jokowi menyoroti pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Hakim MK bahwa semua tuduhan pemohon terhadap pemerintah tidak terbukti, seperti politisasi bantuan sosial (bansos) hingga tidak netralnya kepala daerah. 

Tanggapan Jokowi terkait Tudingan Cawe-Cawe terhadap Mutasi Putra Wapres ke-6 Try Sutrisno

“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Halaman Selanjutnya
img_title