Retribusi Pasar Trenggalek Naik hingga 400 Persen, Pedagang Menjerit!

Kios milik pedagang Pasar Gandusari Trenggalek
Sumber :
  • Istimewa

Trenggalek, VIVA Jatim - Ratusan pedagang di Trenggalek mengeluh dengan adanya peraturan baru perihal kenaikan retribusi kios yang nilainya fantantis. Awalnya hanya Rp27 ribu, saat ini hingga mencapai Rp130 ribu per bulan atau naik lebih dari 400 persen.

Petrokimia Disindir Bupati Gresik gegara Belum Bayar Sewa Lahan Rp147 M

Koordinator I Pasar Rakyat Gandusari, Sayyidah Munawaroh mengatakan pihaknya sudah mendapat sosialisasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Trenggalek pada Februari 2024.

Kenaikan bagi yang memiliki kios di dalam dikenakan tarif Rp116 ribu per bulan dari semula Rp27 ribu. Sedangkan untuk kios depan yang dulu Rp27 ribu per bulan menjadi Rp130 ribu.

Gubernur Khofifah Optimis Penerbangan Surabaya-Bangkok Mampu Genjot Pariwisata Jatim

"Selisihnya banyak loh mas kalau pertahun. Kalau saya setahunnya Rp324 ribu, sekarang menjadi Rp1.560.000. Ya per bulan ambilnya, sekarang tidak harian tetapi ya tetap kita total penuh seperti itu satu tahun," kata Sayyidah Munawaroh kepada VIVA Jatim, Kamis, 2 Mei 2024.

Ia bersama pedagang lainnya sangat keberatan dengan adanya kenaikan retribusi pasar. Selain penjualan sepi kalah dengan perubahan zaman yang serba online, juga perekonomian masih merangkak pasca musim pandemi.

Siswa di Lamongan Dibacok Hingga Meninggal, Polisi: Pelaku Terpengaruh Miras

Munawaroh menyayangkan kebijakan kenaikan tersebut seperti tergesa-gesa. Sosialisasi dilakukan pada Februari 2024, namun sudah beredar kartu penarikan untuk masing-masing pemilik kios berlaku sejak Januari 2024.

"Justru dari pasar kemarin sudah beredar kartu itu mulai Januari 2024 sudah berlaku. Sempat saya tanya, loh sosialisasi masih Februari sekarang masih belum banyak yang tahu kok tagihannya mulai Januari mulai bayarnya bagaimana? Pokoknya bayarnya per Januari," bebernya.

Ihwal alasan dari dinas terkait, Munawaroh menjelaskan bahwa selama ini belum pernah dinaikkan. Sehingga sebagai pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) belum maksimal.

"Alasannya dari dinas, Pasar Gandusari belum pernah dinaikkan sama sekali akhirnya naik langsung tinggi itu," kata Munawaroh yang sudah berjualan di Pasar Gandusari sejak 2013 lalu.

Untuk itu, paguyuban pasar seluruh Trenggalek akan menggelar aksi demo untuk menuntut penurunan retribusi pedagang yang memiliki kios tidak sampai sebesar itu. Sebab, sangat memberatkan pedagang berbanding terbalik dengan hasil yang didapat.

"Kenaikan itu bergejolak orang orang di pasar. Kalau bisa dari teman-teman kemarin korlap kabupaten menghendaki (kenaikan) 30 persen," tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 retribusi daerah yang direncanakan sebesar 25,5 miliar.

Untuk jumlah besaran retribusi kios pasar di Trenggalek hanya Rp302,7 juta, sedangkan jumlah retribusi los pasar mencapai Rp1,3 miliar.